Berita

TPK Desa Adalah, Pengertian, Tugas dan Gaji

Giring Erlangga

TPK Desa Adalah
TPK Desa Adalah, Source Image: Iberian-Partners.com

Iberian-Partners.com – TPK Desa adalah satuan kerja yang berada di bawah naungan seorang Kepala Desa. Satker tersebut bertugas untuk membantu Kaur atau Kasi dalam melaksanakan beberapa kegiatan.

TPK Desa termasuk sebagai satuan kerja di mana memiliki peranan penting dalam sebuah kelurahan. Salah satu tugasnya adalah mengelola keuangan untuk pembangunan sarana prasarana desa.

Namun untuk membentuk TPK Desa, biasanya akan membutuhkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa. Tujuannya adalah guna mengatur secara resmi tentang tugas-tugas satuan kerja tersebut.

Adapun kami telah merangkum informasi mengenai pengertian, anggota tim, tugas serta gaji dari TPK Desa. Apabila ingin mengetahui tentang detail informasi satuan kerja ini, silakan simak ulasan berikut.

TPK Desa Adalah

Pengertian TPK Desa Adalah

Tak sedikit orang tidak terlalu memahami secara menyeluruh tentang pengertian dari TPK Desa. Hal itu terjadi lantaran minimnya informasi yang membahas mengenai satuan kerja di kelurahan ini. Pada dasarnya pengertian satker tersebut sebenarnya cukup sederhana dan mudah dipahami.

TPK Desa adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan atau Tim Pengelola Kegiatan. Diketahui memiliki tugas guna membantu Kasi atau Kaur dalam menjalankan kegiatan seperti pengadaan barang maupun jasa. Tugasnya memang mencakup hal di mana tidak bisa dilakukan sendiri oleh jabatan desa tersebut.

Tak hanya disebut sebagai TPK saja, tetapi juga seringkali dikenal dengan nama TPBJ (Tim Pengadaan Barang atau Jasa). Untuk penyebutannya memang sah-sah saja. Itu artinya secara subtansi, menggunakan istilah TPBJ maupun TPK tetap sama saja karena mengacu terhadap pihak sama, yaitu tim membantu guna pelaksanaan tugas Kasi hingga Kaur.

Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan Kaur dan Kasi dalam menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat (4) bisa dibantu oleh tim di mana melaksanakan aktivitas pengadaan barang maupun jasa lantaran jenis serta sifatnya tidak bisa dilakukan mandiri.

Pasal di atas adalah aturan di mana menjadi dasar mengenai tim membantu Kasi serta Kaur terhadap tahapan pengadaan jasa maupun barang di kelurahan, baik sistem pada karya tunai ataupun tidak.

Tugas TPK Desa

Tugas TPK Desa

Memiliki peranan penting di kelurahan, membuat TPK Desa mendapatkan tugas serta tanggung jawab cukup banyak. Sebagian besar kewajibannya berada di bawah kewenangan dari seorang Kepala Desa. Salah satu tugas TPK adalah mengawasi beserta memantau kegiatan pengadaan barang maupun jasa.

Namun tak hanya itu saja, TPK bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dalam pembangunan sarana prasarana desa. Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan guna menjalankan aktivitas anggaran harus dari unsur kewilayahan serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Berikut adalah beberapa tugas Tim Pelaksana Kegiatan Desa.

  • Menyusun DPAL, DPA serta DPA sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Menjalankan aktivitas pengadaan barang atau jasa sesuai DPA, DPPA atau DPAL di mana sudah disetujui langsung oleh Kepala Desa lewat swakelola/penyedia barang maupun jasa.
  • Melakukan tindakan di mana menyebabkan pengeluaran terhadap beban anggaran belanja aktivitas berdasarkan tugasnya.
  • Mengawasi sekaligus memantau kegiatan pengadaan barang/jasa lewat swakelola atau penyedia.
  • Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa lewat penyedia.
  • Memilih serta menetapkan penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan lewat penyedia.
  • Melaporkan sekaligus memeriksa pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi ataupun Kaur.
  • Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa atau barang melalui penyedia.

Susunan Tim TPK Desa

Susunan Tim TPK Desa

Susunan dari tim TPK Desa telah diatur sedemikian rupa sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018. Di pasal tersebut diuraikan bahwa tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur lembaga kemasyarakatan desa, perangkat desa atau masyarakat.

Namun ketentuan terkait jumlah keanggotaan dalam TPK tak diatur secara tegas di Peraturan Menteri Dalam Negeri ini. Namun untuk jumlahnya dapat diatur lewat Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah masing-masing berdasarkan kemampuan keuangan desa. Susunan Tim Pelaksana Kegiatan terdiri atas ketua, sekretaris hingga anggota.

Namun yang dimaksud lembaga kemasyarakatan desa mencakup siapa saja? Hal ini meliputi karang taruna, lembaga adat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), organisasi perempuan, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan lain sebagainya.

Oleh karena itu dapat dipastikan bahwa unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK atau TPBJ Desa adalah warga setempat. Meskipun begitu penentuan anggota Tim Pelaksana Kegiatan tak hanya didasarkan pada ketiga unsur tersebut, tetapi akan mengutamakan keahlian sesuai bidangnya masing-masing.

Gaji TPK Desa

Gaji TPK Desa

Informasi mengenai gaji TPK Desa adalah salah satu hal di mana kerap ditanyakan oleh banyak orang. Mengingat ada anggapan bahwa satuan kerja tersebut mendapatkan penghasilan terbilang cukup besar. Pada dasarnya gaji Tim Pelaksana Kegiatan Desa ini relatif kecil.

Pasalnya gaji Tim Pelaksana Kegiatan menyesuaikan terhadap kemampuan finansial dari setiap desa itu sendiri. Di sisi lain juga masing-masing anggota menerima pendapatan per bulan dengan besaran nominal yang berbeda. Umumnya ketua memperoleh penghasilan lebih besar dari anggota tim lainnya.

Lantas berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa? Berikut adalah rincian pendapatan per bulan.

  • Penanggung jawab (Kepala Desa) Rp 175.000.
  • Penanggung jawab operasional kegiatan (Sekretaris Desa) Rp 160.000
  • Penanggung jawab administrasi kegiatan (Bendahara/Kaur Keuangan) Rp 140.000
  • Ketua Rp 130.00
  • Sekretaris Rp 125.000
  • Anggota Rp 110.000

Kesimpulan

Kesimpulannya, TPK Desa adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan di mana memiliki tugas untuk membantu Kasi atau Kaur. Anggota satuan kerja tersebut mendapatkan besaran gaji yang berbeda-beda. Demikianlah ulasan singkat ini, semoga dapat menambah wawasan tentang TPK.

Photo of author

Giring Erlangga

Giring Erlangga, lulusan S1 Universitas Gadjah Mada, telah membangun karir sebagai penulis topik pekerjaan dan profesi selama 5 tahun. Dengan keahlian dan dedikasi tinggi, ia menerjemahkan pengalaman dan pengetahuan akademisnya ke dalam tulisan yang inspiratif dan informatif, membantu banyak orang dalam merancang dan mengembangkan karier mereka.

Baca Juga